




Palembang, JN
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung dan Kejati Sumsel, Junaidi SH MH didampingi Azwar Hamid SH MH, Selasa (7/6/2022) menegaskan, jika dalam perkara PDPDE Sumsel Muddai Madang menerima kuntungan pribadi sebesar Rp 2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan replik (jawaban atas pembelaan atau pledoi) untuk Muddai Madang terdakwa dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel, Masjid Sriwijaya dan TPPU, serta menjawab pledoi Penasihat Hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Muddai Madang di perkara PDPDE menerima kuntungan pribadi sebesar Rp 2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika. Untuk itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti di perkara PDPDE Sumsel,” tegas JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

