Kembalikan Dana Hibah Sumsel 2013 Tak Hapus Proses Hukum







Ketua MAKI Boyamin Saiman bersama Amrizal Aroni. (Foto-Istimewa)

Palembang, JN

Penggiat Anti Korupsi Sumsel, Ir Amrizal Aroni MSi, Kamis (12/5/2022) mengatakan, para penerima dana hibah dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 yang telah mengembalikan uang yang mereka terima tidak menghapus proses hukum.

Diungkapkannya, dari itulah ia meminta agar Kejagung menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut.

“Jadi para penerima dana hibah Sumsel 2013 yang telah mengembalikan uang dana hibah Sumsel 2013 ini tidak menghapus proses hukum, malahan dengan adanya pengembalian uang dana hibah memperkuat bukti jika kejadian dugaan korupsi itu memang benar-benar terjadi. Oleh karena itulah kita minta Kejagung menuntaskan penyidikannya,” ungkapnya.

Masih dikatakan Ir Amrizal Aroni MSi, jika dalam perkara tersebut juga masih ada pihak pemberi dana hibah Sumsel 2013 yang hingga kini belum diproses. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!