Kontraktor Suhandy Uraikan Fee Proyek Muba Disidang Dodi Reza







Suasana sidang ketiga terdakwa yang digelar virtual. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Suhandy (terdakwa sudah divonis) selaku kontraktor dalam sidang lanjutan Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), terdakwa dugaan suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun 2021, Rabu (20/4/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang.

Di persidangan Suhandy menguraikan pemberian fee yang dilakukannya untuk mendapatkan empat proyek di Muba.

Dikatakannya, jika terkait perkara tersebut dirinya menyerahkan uang fee sebesar Rp 3 miliar kepada Herman Mayori dan Eddy Umari.

“Penyerahan uang fee Rp 3 miliar ini terdiri dari; untuk Rp 2 miliar saya serahkan ditahun 2020 sebagai uang ijon proyek ditahun 2021 dan untuk uang Rp 1 miliar diserahkan usai saya mendapatkan empat proyek tahun 2021 di Muba,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!