Penerima Dana Hibah Sumsel 2013 yang Kembalikan Uang Tak Hapus Proses Hukum!







Amrizal Aroni saat bersama Ketua MAKI Boyamin Saiman. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Penggiat Anti Korupsi Sumsel, Ir Amrizal Aroni MSi mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel 2013 untuk para penerima dana hibah yang telah mengembalikan uang dana hibah tentunya tidak menghapus proses hukumnya.

Menurutnya, justru dengan adanya para penerima dana hibah Sumsel 2013 mengembalikan uang dana hibah maka memperkuat bukti jika kejadian dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel 2013 tersebut benar terjadi.

“Kemudian terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel 2013 yang saat ini menggantung, kami sudah berkoordinasi dengan Ketua MAKI MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Bapak Boyamin Saiman untuk melakukan praperadilan apabila penyidikannya masih tidak berjalan. Praperadilan akan kami ajukan dengan harapan supaya penyidikan dugaan kasus tersebut dapat kembali berjalan guna mengungkap nama-nama yang sampai saat ini belum diproses dalam dugaan kasus tersebut,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!