




Palembang, JN
Akhmad Najib mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel, Kamis (14/4/2022) menjadi saksi dalam sidang Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan, Akhmad Najib (terdakwa berkas terpisah) mengatakan, jika dirinya yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemberian bantuan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.
“Saya menandatangani NPHD tersebut karena ada mandat dari Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu. Mandat itu berdasarkan SK Gubernur yang menunjuk pejabat untuk menandatangani NPHD itu,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

