




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH didampingi Azwar Hamid SH MH dan Indra Bangsawan SH MM, Rabu (13/4/2022) menuntut Najib Cs empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun Najib Cs tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
Dalam persidangan JPU Kejati Sumsel menegaskan, jika perbuatan keempat terdakwa telah terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Dengan ini menuntut terdakwa Akhmad Najib dengan pidana 5 tahun penjara. Kemudian menuntut terdakwa Laonma PL Tobing dengan pidana penjara 5 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Agustinus Antoni dan terdakwa Loka Sangganegara masing-masing dituntut hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara,” tegas JPU Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

