




Palembang, JN
Hari ini, Selasa (12/4/2022) Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Demikian ditegaskan Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH, Senin (11/4/2022).
Adapun Najib Cs tersebut, yakni; terdakwa Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
“Besok (hari ini) Insya Allah sidang tuntutan untuk keempat terdakwa tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.
Masih dikatakannya, jika jadwal sidang tuntutan tersebut akan digelar pada sidang hari. HALAMAN SELANJUTNYA>>

