





Palembang, JN
Dua tersangka dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 di BPN Palembang segera disidangkan. Pasalnya, Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang telah melakukan tahap dua terkait perkara tersebut.
Adapun dua tersangka tersebut, yakni; tersangka Ahmad Zairil selaku Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.
Kemudian tersangka Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang, yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH didampingi Kasi Penuntutan Hendy Tanjung membenarkan jika kedua tersangka tersebut dalam waktu dekat segera disidangkan. Sebab, pihaknya telah melakukan tahap dua.
“Tahap dua kedua tersangka kita lakukan pada Selasa (5/6/2022). Dimana dalam tahap dua tersebut kita lakukan di dua lokasi, yakni di Rutan Pakjo Palembang dan di Rutan Polda Sumsel,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







