JPU Kejati: Penahanan Aran Haryadi Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Wewenang Hakim







Aran Haryadi terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Suhartono SH MH mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel untuk penahanan Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) merupakan wewenang Majelis Hakim.

Diketahui, dalam perkara tersebut Aran Haryadi tidak ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sedangkan anak buahnya Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

“Untuk penahan terdakwa (Aran Haryadi) wewenang Majelis Hakim, karena perkara ini sudah disidangkan,” ujarnya usai persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!