Sidang Dodi Reza, Pegawai Honorer Dinas PUPR Tampung Fee Proyek Muba







Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Akbar Ardi pegawai honorer di Dinas PUPR Muba, Rabu (30/3/2022) menjadi saksi dalam sidang Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), terdakwa dugaan suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Dikatakan saksi Akbar Ardi, di Dinas PUPR Muba dirinya merupakan staf dari Dyan Pratamas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Saya mendapat perintah dari Dyan Pratamas untuk menerima uang dari kontraktor ke rekening saya. Adapun total uang yang ditransferkan ke saya berjumlah Rp 500 juta,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!