




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (29/3/2022) mengatakan, Kejati masih menunggu putusan atau vonis Hakim yang nantinya akan dijatuhkan kepada enam terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya guna melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan kasus tersebut.
Menurutnya, selain itu pihaknya juga masih menunggu fakta-fakta hukum yang akan terungkap dalam persidangan.
“Jadi untuk pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya kami masih menunggu putusan atau vonis enam terdakwa, yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

