Syarifudin Ngaku Tak Tahu Soal Catatan Fee Masjid Sriwijaya







Syarifudin MF mengenakan baju tahanan turun dari mobil tahanan Kejati Sumsel saat tiba di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (28/3/2022). (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang sudah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dan kini sedang proses Kasasi di Mahkamah Agung, Senin (28/3/2022) menjadi saksi dalam sidang Najib Cs.

Adapun terdakwa Najib Cs tersebut, yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

Di persidangan, Syarifudin MF dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Jamiah Haryanti SH MH didampingi Azwar Hamid SH MH terkait barang bukti catatan aliran fee yang ditemukan saat penggeledahan dilakukan di rumahnya.

“Saksi Syarifudin, kami memiliki barang bukti catatan yang ditemukan di rumah saksi disaat penggeledahan dilakukan. Pada catatan itu terdapat aliran uang diantara Rp 2,5 miliar dan tertulis Sumsel 1,” tegas JPU di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!