





Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Sabtu (25/3/2022) menegaskan, jika Kejati Sumsel hingga kini tetap melakukan proses penyidikan dugaan kasus korupsi ekspor pupuk non subsidi PT Pusri Palembang.
Masih dikatakannya, karena perkara tesebut sudah tahap penyidikan maka serangkaian kegiatan penyidikan masih berjalan, dan kedepan penyidikan tetap dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
“Jadi penyidikan untuk dugaan kasus korupsi ekspor pupuk non subsidi PT Pusri Palembang masih terus kita lakukan,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







