




Palembang, JN
Hari ini, Kamis (24/3/2022) tiga saksi diagendakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.
Demikian dikatakan JPU Kejati Sumsel Haryanti, SH.,MH, Rabu (23/3/2022).
“Untuk sidang Alex Noerdin dan Muddai Madang terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya yang akan digelar besok (hari ini), ada tiga saksi yang kita agendakan di persidangan,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk siapa saja saksi tersebut nanti dapat dilihat di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

