




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Hendri Yanto SH MH didampingi Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, Selasa (22/3/2022) menegaskan, jika pihaknya siap menahan tersangka Aran Haryadi jika nanti di persidangan ada penetapan untuk menahan tersangka.
Diketahui, dalam dugaan kasus tersebut Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka, terdiri dari; Aran Haryadi yang tidak ditahan di Rutan Pakjo karena sakit, dan tersangka Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel) yang telah ditahan di Rutan Pakjo sejak beberapa waktu yang lalu.
“Nanti kita tunggu disidangnya apakah akan ada penetapan surat penahanan Rutan apa penahanan kota. Jika ada penahanan, kita siap menahan tersangka tersebut,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

