




Palembang, JN
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Yoserizal SH MH, Senin (21/3/2022) menunda persidangan Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Adapun Najib Cs yang merupakan empat terdakwa dalam dugaan kasus tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
Ditundanya sidang tersebut dikarenakan Hakim meminta Alex Noerdin dan saksi lainnya yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang dan Rutan Merdeka Palembang dihadirkan disidang secara langsung untum menjadi saksi pada sidang offline di Pengadilan Tipikor Palembang.
Para saksi tersebut, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Maddang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), serta saksi Eddy Cs yang terdiri dari; Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya). HALAMAN SELANJUTNYA>>

