




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH didampingi Indra Bangsawan SH MM dan Jamiah Haryanti SH MH, Senin (21/3/2022) mengatakan, Kejati Sumsel akan menerapkan SOP pengamanan saat saksi Mahkota dihadirkan pada sidang Najib Cs, empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dikatakannya, adapun saksi Mahkota yang telah ditetapkan Hakim akan menjadi saksi disidang pada Senin 28 Maret 2022 mendatang, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Maddang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Ahmad Nasuhi (mantan Kabiro Kesra Sumsel).
“Totalnya ada tujuh saksi yang semuanya saksi Mahkota. Sedangkan untuk salah satu saksi Mahkota lainnya, yakni Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) pada sidang sebelumnya sudah lebih dulu dihadirkan di persidangan secara virtual,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

