




Palembang, JN
Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), tersangka dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang terancam 20 tahun penjara segara disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim Tipikor Palembang telah menetapkan jadwal persidangan untuk kedua tersangka.
Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Efendi
SH MH, Minggu (20/3/2022) mengatakan, adapun jadwal sidang kedua tersangka tersebut, yakni pada Jumat 25 Maret 2022 mendatang.
“Jadi sudah ditetapkan jadwal sidangnya. Dimana sidang perdananya digelar Jumat mendatang,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, untuk Tim Majelis Hakim juga telah ditetapkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

