




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Sabtu (19/3/2022) menegaskan, jika dua tersangka dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun dua tersangka tersebut, yakni Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan tersangka Asri Wisnu Wardana Pegawai Bagian Analis Bank Sumsel Babel.
“Untuk kedua tersangka tersebut segera menjalani sidang di pengadilan. Sebab, berkas perkara kedua tersangka belum lama ini telah kita limpahkan ke Pangadilan Tipikor Palembang,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan.
Menurutnya, dari kedua tersangka tersebut hanya satu tersangka yang dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Adapun tersangka yang ditahan di Rutan tersebut, yakni tersangka Asri Wisnu Wardana (Pegawai Bagian Analis Bank Sumsel Babel). HALAMAN SELANJUTNYA>>

