JC Ditolak Hakim, Suhandy Penyuap Dodi Reza Divonis 2 Tahun 4 Bulan







Terdakwa Suhandy saat menjalani sidang vonis secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Suhandy penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, yang merupakan terdakwa dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021, Selasa (15/3/2022) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan hukuman pidana 2 tahun 4 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya telah menuntut terdakwa Suhandy dengan pidana 3 tahun penjara.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH didampingi Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan SH MH dan Waslan Mukhsid SH MH selain menjatuhkan vonis pidana, Hakim juga menolak justice coburator (JC) terdakwa Suhandy.

Dikatakan Hakim, berdasarkan fakta hukum pada dugaan kasus ini terdakwa Suhandy terbukti memberikan suap kepada Dodi Reza Alex Noerdin, Eddy Umari (Kabid SDA Dinas PUPR Muba) Herman Mayori (Kadis PUPR Muba), PPK, PPTK dan pihak terkait lainnya hingga terdakwa mendapatkan empat proyek di Dinas PUPR Muba.

“Dengan ini mengadili terdakwa Suhandy telah terbukti melakukan perbuatan pidana berlanjut, yakni memberikan suap sebesar Rp 4,4 miliar. Untuk itu menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Suhandy dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!