Belum Tetapkan Tersangka, Kejati Terus Sidik Dugaan Korupsi Lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung







Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel dipimpin Kasidik Hendri Yanto SH MH saat menggeledah kantor BPN OKI. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (23/2/2022) mengatakan, Kejati Sumsel saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di OKI.

Diungkapkannya, dari itulah Jaksa Penyidik hingga kini masih terus melakukan proses penyidikan.

“Dimana dalam penyidikan yang berjalan, Jaksa Penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tersangka yang nantinya akan ditetapkan pada perkara tersebut,” tegasnya.

Masih dikatakannya, jika dalam proses penyidikan Jaksa Penyidik juga melakukan sejumlah kegiatan penyidikan.

“Untuk itulah perkara tersebut masih terus kita lakukan penyidikan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!