




Palembang, JN
Dua tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan pelebaran ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tahun 2020, dijebloskan jaksa ke penjara.
Kedua tersangka tersebut yakni; tersangka Saiful Rizal ST MM selaku PPK dan Muhammad Raden Nasran selaku kontraktor atau pelaksana pekerjaan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (16/2/2022) mengatakan, penahanan tersangka Saiful Rizal dan Muhammad Raden Nasran berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-02/L.6.15/Fd.15/11/2021 tanggal 02 November 2021. Dimana Kejari Muara Enim sebelumnya telah melakukan penyidikan dugaan korupsi pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp 1.272.000.000. HALAMAN SELANJUTNYA>>

