




Palembang, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Dodi Reza Alex Noerdin Cs, tiga tersangka dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021.
Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ihsan.
Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni; Dodi Reza Alex Noerdin Bupati Musi Banyuasin Periode 2017-2022, Herman Mayori Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan Eddy Umari Kepala Bidang Sumber Daya Alam/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
“Ya, berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah rampung usai dinyatakan JPU KPK P21 atau lengkap. Dari itu ketiganya dalam waktu dekat segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang,” tegas Ihsan, Minggu (13/2/2022).
Menurutnya, dalam persiapan pelimpahan ketiga tersangka ke pengadilan pihaknya selaku JPU KPK akan lebih dulu mempersiapkan surat dakwaan untuk tersangka Dodi Reza Alex Noerdin Cs. HALAMAN SELANJUTNYA>>

