Hakim Gugurkan Praperadilan Muddai Madang







Suasana sidang putusan praperadilan Muddai Madang di Pengadilan Negeri Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Efrata Hepi Tarigan SH MH, Rabu (9/2/2022) menyatakan, praperadilan Muddai Madang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan juga tersangka dugaan korupsi PDPDE Sumsel gugur.

Hal tersebut terungkap dalam sidang praperadilan Muddai Madang, dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam persidangan, Hakim Efrata Hepi Tarigan SH MH mengatakan, gugurnya praperadilan Muddai Madang karena dakwaan pokok perkara telah lebih dulu dibacakan di persidangan hingga Muddai Madang kini telah menjadi terdakwa.

“Karena pokok perkaranya sudah mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor Palembang dan Muddai Madang telah menjadi terdakwa maka dengan ini, mengadili, menetapkan dan menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Muddai Madang dengan ini gugur,” tegas Hakim di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!