Kejati Tegaskan Najib Berperan Tanda Tangani NPHD Dana Hibah Masjid Sriwijaya Rp 130 Miliar







Terdakwa Akhmad Najib saat sidang secara virtual. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Senin (7/2/2022) menegaskan, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya terdakwa Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel) memiliki peran diantaranya menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwiya tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar.

Menurutnya, bahkan peran terdakwa Akhmad Najib tersebut sebelumnya juga telah disebut-sebut pada sidang enam terdakwa yang telah lebih dulu divonis di Pengadilan Tipikor Palembang, yakni terdakwa Eddy Hermanto Cs, terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

“Jadi peran Akhmad Najib dalam perkara tersebut diantaranya yakni menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwiya tahun 2015 dan 2017 sehingga mengakibatkan dana hibah sebesar Rp 130 miliar dapat dicairkan,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!