




Palembang, JN
Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, tersangka dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 menerima jatah fee proyek sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Demikian dikatakan Badruzzaman alias Acan Staf Ahli Bupati Muba Bidang Keuangan, Kamis (27/1/2022) saat menjadi saksi terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara penyuap Dodi Reza Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Fee untuk Bupati Dodi Reza ini kan ada dua tahap, yakni pertama Rp 1,5 miliar dan yang kedua Rp 1 miliar. Jadi, totalnya Rp 2,5 miliar. Untuk uang Rp 2,5 miliar tersebut semuanya dalam bentuk dolar Singapura, dan uang itu saya yang menyerahkannya ke Bupati Dodi Reza melalui ajudannya Mursyid,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

