Ardani Disebut dalam Dakwaan Najib Cs Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya







Ardani usai diperiksa sebagai saksi kasus Masjid Sriwijaya di persidangan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ardani mantan Kapala Biro Hukum Pemprov Sumsel yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Ogan Ilir, Senin (24/1/2022) namanya disebut dalam dakwaan Akhmad Najib Cs empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun Akhmad Najib empat terdakwa yang menjalani sidang dakwaan tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH didampingi Indra Bangsawan SH MM dan Roy Riadi SH MH saat membacakan dakwaan Akhmad Najib Cs mengatakan, dalam perkara ini Pemprov Sumsel memberikan hibah lahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!