




Palembang, JN
Akibat berlagak sok jagoan, mengancam seorang wanita yang masih tetangga sendiri menggunakan pistol atau senjata api rakitan mengantarkan Dedi Tetra Utama (49), ke balik jeruji besi.
Warga Jalan Syakirti Lorong Lumajang Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang ini ditangkap tim gabungan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Gandus setelah mengancam Rosidah (63), tetangganya sendiri menggunakan senjata api jenis FN, Minggu (16/1//2022) Pukul 16.30 WIB.
Tak ayal selang beberapa saat dari aksinya itu, Dedi langsung ditangkap dan digelandang ke Polrestabes Palembang.
Saat diamankan, tersangka yang kesehariannya buruh bangunan ini menuturkan, jika perbutannya itu berawal saat ia dan korban terlibat cekcok mulut, sehingga ia mendatangi rumah korban sambil membawa senjata api, lalu mengancam korban dengan cara membuang tembakan ke udara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

