Kecanduan Judi Online, Pengangguran di 7 Ulu Nekat Curi Ponsel Tetangga







Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.(Foto-Deni/JN)

Palembang, JN

Dampak dari kecanduan akan judi online membuat Dian alias Elak (38), pengangguran yang tinggal di Lorong Tangga Raja Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang ini nekat mencuri dua buah ponsel pintar milik tetangganya sendiri.

HP korban yang di jual oleh tersangka dan uangnya dimodalkan untuk main judi online jenis slot ini, bukan mengantarkan Dian meraih kemenangan besar seperti yang diharapkannya melainkan penjara yang menanti setelah aparat Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang berhasil meringkusnya, Senin (17/1/2022).

Ketika digiring ke Mapolrestabes Palembang, tersangka ini tak bisa berbuat banyak, sambil tertunduk dengan kondisi kedua tangan terborgol ia hanya bisa pasrah dan mengakui semua perbuatannya yang sudah mencuri dua ponsel milik tetangganya sendiri untuk dijadikan modal bermain judi online.

“Ya Pak! memang saya yang mencuri HP tetangga saya itu, saya nekat masuk ke dalam rumah korban dan mengambil HP korban karena saat itu saya tak memiliki lagi uang untuk bermain judi online, uang hasil penjualan HP sudah habis saya gunakan untuk berjudi, saya menyesal Pak!,” ungkap tersangka ini. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!