
Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH yang juga mantan Kabareskrim Polri menegaskan, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) mesti tanggung jawab terkait terjadinya perkara dugaan korupsi kolam retensi Simpang Bandara Kota Palembang.
Diketahui jika perkara tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“TAPD mesti tanggung jawab di perkara kolam retensi ini. Selain itu pihak yang menggunakan anggaran juga mesti bertanggungjawab,” tegas Susno Duadji kepada Suara Nusantara.
Oleh karena itu, kata Susno Duadji, siapapun pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi kolam retensi Simpang Bandara Kota Palembang harus diproses oleh Polda Sumsel.
“Kita meminta agar penyidikan perkara ini segera dituntaskan, jangan salahkan publik menduga terjadi sesuatu di balik penyidikan perkara kolam retensi ini,” katanya.
Lebih jauh dikatakannya jika dirinya sangat menyayangkan proses penyidikan perkara kolam retensi yang dilakukan oleh Polda Sumsel berjalan cukup lama. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA