Empat Agen Kapal Tak Hadiri Panggilan Kejati Sumsel Terkait Perkara Sungai Lalan













Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, M Fajrin SH MH. (Foto-dedy/JN)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Muba tahun 2019-2025 dengan memanggil sejumlah saksi.

Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, M Fajrin SH MH mengatakan, dalam penyidikan perkara tersebut pihaknya memanggil empat orang saksi dari agen kapal, namun keempatnya tidak ada yang hadir.

“Empat agen kapal yang akan diperiksa sebagai saksi tidak ada yang hadir, karena belum ada yang datang memenuhi panggilan kita,” tegas M Fajrin.

Dalam penyidikan perkara ini sebelumnya pada Senin (20/7/2026) Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan kepada empat saksi. Hal ini dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi SH MH.

“Empat saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari saksi Bintarto selaku Kasi Penyelenggara Berlayar, Zainudin selaku KBPP (Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli), Juniadi selaku Staf Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal dan Adrian selaku Staf Humas,” ungkap Kasi Penkum Iwan Setiadi SH MH.

Diketahui pada perkara Sungai Lalan ini Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan Yudi Kurniawan (YK) Kepala Wilker Karang Agung KSOP Klas I Palembang Periode Mei 2025-Mei 2026 sebagai tersangka gratifikasi. Sedangkan untuk penetapan tersangka pada ‘next case’ perkara tersebut masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP.

“YK (Yudi Kurniawan) ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi atau pemerasan dalam perkara Sungai Lalan ini diduga menerima aliran uang Rp 1,2 miliar lebih atau Rp 1.296.000.000 terkait setoran SPB dan SPOG dari agen kapal. Sedangkan untuk ‘next case’ di perkara ini kita masih menunggu audit BPKP,” ungkap Dr Ketut Sumedana saat masih menjabat sebagai Kajati Sumsel beberapa waktu yang lalu. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!