
Palembang, JN
Musni Wijaya mantan Kadishub Musi Banyuasin (Muba) yang kini menjabat Kadishub Sumsel, Rabu (24/6/2026) sekitar Pukul 20.27 WIB usai diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi soal penyidikan ‘next case’ (kasus berikutnya) perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Muba tahun 2019-2025.
Kepada wartawan Musni Wijaya membantah menerima aliran uang di perkara tersebut.
“Aliran uang, kalau aliran ke saya tidak ada,” katanya.
Dalam pemeriksaan Musni Wijaya mengaku dicecar oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel terkait lahirnya Perbup Muba No.28 Tahun 2017.
“Yang pertama, saya diperiksa menjadi saksi Yudi (Kepala Wilker Karang Agung KSOP Klas I Palembang Periode Mei 2025-Mei 2026 tersangka gratifikasi) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, saya diperiksa terkait lahirnya
Perbup Muba 2017. Untuk Perbup itu lahir karena seringnya Jembatan Lalan disengol dan ditabrak, sehingga untuk keamanan dan keselamatan buat orang-orang yang melintas di bawah jembatan maka lahirlah Perbup tersebut,” katanya.
Menurutnya, Perbup Muba No.28 Tahun 2017 terbit sebelum dirinya menjabat sebagai Kadishub Muba. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA