
Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah merampungkan berkas perkara penyidikan Kholizol Tamhulis (KT) Anggota DPRD Muara Enim dan anaknya Raga Alan Sakti (RA) yang merupakan tersangka dugaan korupsi gratifikasi/suap Rp 1,6 miliar, terkait proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Muara Enim.
Dengan telah dirampungkannya berkas perkara kedua tersangka, pada Senin (15/6/2026) dilakukan Tahap II yakni
penyerahan tersangka dan barang bukti
dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka persiapan persidangan kedua tersangka.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Anton Delianto SH MH mengatakan, pada Tahap II ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Dimana keduanya yang sebelumnya sudah ditahan di tahap penyidikan kini kembali ditahan oleh Tim JPU di tahapan penuntutan.
“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 15 Juni 2026 sampai dengan 4 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang,” tegasnya.
Menurutnya, dalam perkara ini kedua tersangka menerima pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus dalam rangka persiapannya persidangan,” tandas Wakajati Sumsel.
Sementara Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya menegaskan, dalam perkara ini kedua tersangka ditangkap oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
Masih kata Kajati, di perkara tersebut untuk uang Rp 1,6 miliar yang diterima tersangka apakah bentuk gratifikasi atau suap atau pemerasan, semuanya juga masih didalami. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA