
Palembang, JN
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Rabu (9/6/2026) menegaskan, Operasi Tangan Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim Edison (EDS) terkait perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun 2025-2026 merupakan hasil joint investigasi antara KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
“Kegiatan OTT Bupati Muara Enim ini adalah hasil joint investigasi KPK dan Kortas Tipikor Polri. Jadi kegiatan OTT ini adalah sinergi APH (Aparat Penegak Hukum) dalam memberantas korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, dalam OTT tersebut awalnya KPK mengamankan 10 orang. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA