
Palembang, JN
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dengan berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama berbulan-bulan menjadi buronan aparat kepolisian.
Tersangka berinisial A (40) berhasil diamankan oleh Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kawasan Kampung Bali, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin.
Kasus ini bermula dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dialami korban berinisial AF (29) di wilayah Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A bersama rekannya yang telah lebih dahulu diamankan diduga mencuri satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah.
Modus yang digunakan pelaku yakni mendorong kendaraan hasil curian menggunakan metode step atau didorong dengan kaki untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. Namun aksi tersebut diketahui oleh masyarakat yang kemudian melakukan pengejaran bersama aparat kepolisian. Dalam peristiwa tersebut, salah satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan tersangka A melarikan diri dan menjadi buronan. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA