
Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Kamis (14/5/2026) mengatakan, semua pihak penerima aliran uang dalam perkara 99 proyek fiktif terkait dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim (kawasan pemukiman) pada Dinas Perkimtan (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kota Palembang tahun anggaran 2024 yang rugikan negara Rp 1,6 miliar lebih atau Rp 1.686.574.440,00 harus diungkap sampai tuntas.
Sebab Feri menilai, tidak mungkin aliran uang di perkara tersebut diduga diterima kepada empat tersangka yang sudah ditetapkan saja.
“Perlu dicatat, jumlah proyek fiktif ini ada 99 proyek, sehingga tidak mungkin kalau semua proyek fiktif tersebut aliran uangnya hanya kepada empat tersangka saja. Kami menduga aliran uang itu mengalir ke banyak pihak,” ujar Feri.
Menurutnya, karena proyek yang difiktifkan tersebut berada di Kota Palembang sehingga ada dugaan bagi-bagi uang untuk memfiktifkan 99 proyek dalam perkara ini.
“Selain itu di lapangan kan ada pihak yang melakukan pengawasan, termasuk ada pegawai Dinas Perkimtam yang membidangnya. Pertanyaan masak mereka tidak tahu sama sekali dengan adanya 99 proyek fikif ini,” jelasnya.
Selain itu, kata Feri, kejaksaan juga mesti mendalami soal penganggaran dan proses pembayaran terhadap 99 proyek tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA