
Palembang, JN
Ade Indra Chaniago Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP), Kamis (14/5/2025) mengatakan, dalam perkara 99 proyek fiktif terkait dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim (kawasan pemukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang tahun anggaran 2024 yang rugikan negara Rp 1,6 miliar lebih atau Rp 1.686.574.440,00, apakah mungkin untuk aliran uangnya hanya ke empat tersangka saja.
Diketahui jika dalam perkara tersebut Kejari Palembang telah menetapkan empat tersangka, mereka yakni; mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, pihak swasta dan dua ASN di Dinas Perkimtan Kota Palembang sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ini kan ada 99 proyek fiktif, pertanyaannya apakah mungkin semua aliran uang itu hanya kepada empat tersangka saja. Kalau hanya keempat tersangka, itu tidak masuk diakal,” kata Ade Indra Chaniago yang juga Akademisi dan Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Chandradimuka Palembang ini.
Untuk itulah, sambung Ade Indra Chaniago, di persidangan nanti keempat tersangka jangan mau pasang badan.
“Kemudian Jaksa juga harus mengungkap tuntas para penerima aliran uang dalam perkara 99 proyek fiktif tersebut,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA