
Palembang, JN
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Ketut Sumedana SH MH menyebut kawan-kawan media pasti sudah tahu siapa pihak yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban terkait terjadinya perkara dugaan kasus korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025.
Hal itu dikatakan Kajati Dr Ketut Sumedana SH MH saat diwawancarai di Kejati Sumsel, Kamis (7/5/2026).
“Siapa yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban, kawan-kawan media pasti tahu karena bisa menebaknya,” tegasnya.
Menurutnya, dalam perkara tersebut Perbup Muba No.28 Tahun 2017 menjadi potensi berakibat terjadinya kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan kasus korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025.
Dari itulah, sambung Kajati, semua pihak yang terlibat dalam penerbitan Perbup Muba 2017 akan dilakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Sejak awal sudah saya tegaskan bahwa perkara ini terjadi bermula dari adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017. Artinya, Perbup ini yang menjadi potensi berakibat terjadinya kerugian keuangan negara. Sehingga semuanya akan kita periksa, akan kita mintai pertanggung jawaban,” ungkap Kajati Dr Ketut Sumedana SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA