
Palembang, JN
Dua terdakwa Jilid 3 perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tahun 2024-2025 untuk ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025,
Kamis (7/5/2026) melalui kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan.
Hal itu terungkap dalam sidang agenda Duplik (Jawaban atas Replik JPU KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun dua terdakwa tersebut, yakni Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU dan Robi Vitergo Anggota DPRD OKU.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Ardian Angga SH MH dan Iskandar Harun SH MH, Tim Advokat atau Kuasa Hukum terdakwa Parwanto yang menjadi pihak pertama menyampaikan Duplik.
“Dengan ini meminta dan memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Parwanto dari dakwaan dan tuntutan pidana, memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan, memulihkan harkat serta mertabat terdakwa seperti semula, menyatakan terdakwa tidak bersalah. Kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan fakta sidang,” tegas Tim Advokat terdakwa Parwanto.
Diungkapkan Tim Advokat Parwanto, Duplik tersebut disampaikan pihaknya karena dalam perkara ini tidak ada bukti Parwanto menerima uang fee, hadiah atau janji.
“Terkait hadirnya Parwanto di salah satu hotel di Baturaja karena ditelpon oleh Rudi Hartono. Ketika itu Parwanto capek karena rapat dari pagi hari, namun Rudi Hartono memintanya hadir sebentar hanya untuk ngobrol. Sehingga yang menjadi mediator pertemuan adalah Rudi Hartono. Kemudian terkait chatting WhatsApp Parwanto dengan Setiawan (Kepala BPKAD OKU) merupakan upaya dari terdakwa untuk menjaga kondusifitas dalam pertemuan di hotel agar tidak ada kegaduhan. Karena sebelumnya setiap kubu Bertaji (Bersama Teddy-Marjito) dan kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita Sofyan) bertemu selalu terjadi kegaduhan,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA