
Palembang, JN
Kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin diungkap Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kejadian yang terjadi pada 1 April 2026 ini langsung ditangani polisi, hingga tim berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tersangka kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku utama.
Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa penyidik langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara (status quo) serta mengumpulkan barang bukti.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA