
Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan mengatakan, dalam perkara 99 proyek fiktif pada Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kota Palembang penyidikannya jangan terhenti di empat tersangka yang ditetapkan saja.
Hal itu ditegaskan Feri soal perkara 99 proyek fiktif terkait dugaan kasus korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim (kawasan pemukiman) pada Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, yang perkaranya kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Kejari Palembang.
“Perkara 99 proyek fiktif ini melibatkan banyak pihak makanya kita minta agar penyidikannya jangan berhenti di empat tersangka yang telah ditetapkan saja,” tegas Feri.
Diketahui adapun empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari Palembang, yakni; mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang, pihak swasta dan dua ASN di Dinas Perkimtan Palembang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA