62 Tersangka Kasus Judi Ditangkap, Modusnya Terungkap











Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin saat menggelar press rilis.(foto-antara)

Medan, JN

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menangkap 62 tersangka dalam kasus judi di wilayah hukumnya selama 100 hari.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin mengatakan 62 tersangka tersebut merupakan dari 33 kasus perjudian yang berhasil diungkap kepolisian setempat.

“Dari 33 kasus yang diungkap, kami mengklasifikasikan ke dalam tiga modus operandi, yakni judi online, judi mesin darat, dan judi togel,” ujar Jean Calvjin, Minggu (15/2/2026).

Ia menjelaskan judi online merupakan kasus yang paling banyak dengan mencatatkan 18 kasus dengan 22 tersangka dan disusul judi mesin darat dengan sembilan kasus 31 tersangka.

“Judi togel sebanyak enam kasus dengan sembilan tersangka,” kata dia.

Dalam pengungkapan judi online, Jean mengatakan para tersangka diketahui menggunakan perangkat gawai maupun device lain, baik milik pribadi maupun yang telah disiapkan oleh bandar di lokasi tertentu.

Modus terbaru, kata dia, para pemain tidak lagi memakai aplikasi di gawai pribadi, melainkan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan bandar di tempat perjudian tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!