Kejati Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan













Kartu peserta program BPJAMSOSTEK.(Foto-Antara)

Jakarta, JN

Kejati DKI Jakarta menangkap tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024.

“RAS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan anggaran 2014-2024,” kata Asintel Kejati DKI Hutamrin di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Hutamrin mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Nomor: Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tim penyidik telah melakukan penyidikan perkara itu.

Kemudian, pada Kamis (18/12/2025) Pukul 04.00 WIB berlokasi di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat telah menangkap RAS untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali,” ucapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!