
Palembang, JN
Tersangka jambret bernama Wawan Septiawan (35), yang beraksi di kawasan Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Sawah, Kota Palembang ditangkap Polsek Ilir Barat II.
Pada saat mengetahui aksinya viral di media sosial, tersangka langsung mengembalikan handphone milik korban, lantaran korbannya masih tetangga sendiri.
Tak sampai disitu, polisi juga terus mendalami hingga diketahui tersangka Wawan ternyata terlibat kasus pencurian di sebuah rumah di kawasan Makrayu, hingga membuat tersangka ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Aksi tersangka viral di media sosial, ternyata ponsel korban dikembalikan dan tidak membuat laporan polisi,” ujar Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Fauzi Saleh, Selasa (18/11/2025). HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA