Awal Tahun Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Disidangkan







Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho saat diwawancarai. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Awal tahun 2022 Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho, Kamis (30/12/2021) usai sidang terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang merupakan penyuap Dodi Reza Alex Noerdin.

“Jadi untuk pelimpahan berkas Dodi Reza Alex Noerdin akan kita lakukan di awal tahun nanti. Sehingga persidangannya akan digelar pada awal tahun,” katanya.

Masih dikatakannya, sejauh ini baru terdakwa Suhandy yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!