Jangan Ada Pasang Badan Disidang Fee Proyek Pokir 20 Persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel!









Suasana sidang para terdakwa saat sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (21/7/2025) mengatakan, para terdakwa jangan sampai ada yang pasang badan terkait fee proyek Pokir 20 persen yang disebut diterima Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, salah satu terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023.

Diketahui dalam perkar tersebut tiga terdakwa kini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Ketiga terdakwa tersebut yakni Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan terdakwa selaku pihak kontraktor.

“Para terdakwa yang sedang disidangkan kita harapkan jangan sampai ada yang pasang badan terkait fee proyek Pokir 20 persen yang disebut diterima oleh terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel. Katakan keterangan dengan jujur dan apa adanya dalam rangka membantu Majelis Hakim untuk mengungkap fakta di persidangan,” kata Feri.

Sebab menurutnya, sangatlah tidak mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel yang tidak ada kaitaanya dengan Pokir dan proyek-proyek menerima uang fee sebesar 20 persen. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!