Kejati Tegaskan Cecar Alex Noerdin 40 Pertanyaan Terkait Pendalaman Aliran BPHTB Pasar Cinde









Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel salah satu tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, Rabu (16/7/2025) dicecar Jaksa Penyidik Kejati Sumsel 40 pertanyaan terkait pendalaman aliran uang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pasar Cinde.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

“AN (Alex Noerdin) diperiksa dengan status tersangka. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kejati Sumsel, Tim Jaksa Penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan kepada tersangka AN. Dimana pemeriksaan AN tersebut dilakukan terkait pendalaman aliran uang BPHTB Pasar Cinde,” tegas Vanny.

Alex Noerdin diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Tersangka AN diperiksa dari jam 09.30 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB,” ujar Vanny.

Lebih jauh dikatakannya, untuk hari Rabu ini hanya tersangka Alex Noerdin yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.

“Kalau untuk tersangka lainnya dan para saksi pada hari Rabu ini belum ada jadwal pemeriksaan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!