





Palembang, JN
Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018 yang ditetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang, Senin (7/7/2025) enggan berkomentar saat ditanya wartawan soal penerimaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Kepada sejumlah wartawan Harnojoyo malahan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
“Hari ini saya ditetapkan sebagai tersangka, ini sebagai salah satu bentuk saya menjadi pimpinan yang tanggung jawab atas pembangunan Pasar Cinde, untuk itu saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Palembang,” kata Harnojoyo dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol sembari naik ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pakjo Palembang.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menegaskan, Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018 yang ditetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut menerima sejumlah aliran dana. HALAMAN SELANJUTNYA>>







