





Jakarta, JN
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
“Penyidik sudah menjadwalkan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Adapun surat pemanggilan pemeriksaan telah dikirimkan pada Selasa (17/6/2025).
Harli mengatakan, bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 09.00 WIB. HALAMAN SELANJUTNYA>>







