





Palembang, JN
Richard Chahyadi Mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)Musi Banyuasin (Muba) tahun 2018-2023 terpidana dugaan korupsi internet Muba yang telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 5 lima tahun penjara, diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice terkait aliran uang Rp 9 miliar lebih pada perkara dugaan korupsi internet desa atau pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba tahun 2019-2023.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (11/6/2025).
Diketahui dalam perkara perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice terkait perkara dugaan korupsi internet desa di Muba tersebut dua tersangka sudah ditetapkan dan ditahan oleh Kejati Sumsel.
Kedua tersangkanya, yaitu Muhzen Alhifsi Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Muba (terpidana dugaan korupsi internet desa Muba yang sudah divonis Hakim), dan Maulana Oktaviano selaku oknum pengacara.
“Update perkara perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice ada satu saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Saksi yang diperiksa tersebut yakni RC (Richard Chahyadi) mantan Kadis PMD Muba tahun 2018-2023,” tegas Vanny.
Richard Chahyadi diperiksa Jaksa Penyidik di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukannya dari jam 10 sampai dengan selesai. Saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice terkait dugaan korupsi internet desa di Muba,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Vanny, saksi diajukan pertanyaan sekitar 20 pertanyaan.
“Pemeriksaan saksi RC (Richard Chahyadi) dilakukan juga terkait pendalaman penyidikan,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Vanny, terkait perkara dugaan korupsi internet desa atau pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2023 untuk Richard Chahyadi dan Muhzen Alhifsi telah divonis oleh Majelis Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>







